Jumat, 27 Desember 2013

UAS ICT



GURU MI PROFESIONAL
Nur Faiqoh
Kata Guru berasal dari bahasa Sansekerta: गुरू yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah "berat" atau pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Arti secara umum, Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal.
Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.[1]
A       Guru sebagai suatu profesi
Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme guru bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.[2]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, guru adalah orang yang pekerjaannya atau profesinya mengajar. Sedangkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa guru adalah seorang yang mempunyai gagasan yang harus diwujudkan untuk kepentingan anak didik, sehingga menjunjung tinggi mengembangkan dan menerapkan keutamaan yang menyangkut agama, kebudayaan dan keilmuan.[3]
Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru ”a teacher is person sharged with the responbility of helping orthers to learn and to behave in new different ways” (Cooper, 1990).
Maka Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.[4]

B       Standar profesi Guru MI Profesional
Dalam Permendiknas 16/2007, Pasal 1 ayat 1 disebutkan "Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional."
Kualifikasi akademik guru dan standar kompetesnsi guru, sebagiamana ketentuan pada bagian lampiran Permendiknas 15/2007 adalah sebagai berikut.
1.      Kualifikasi Akdemik
Kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan formal atau melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan.
a)      Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK).Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b)      Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
2.      Standar Kompetensi Guru SD/MI
Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.[5]Dimana kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.[6]
Standar Kompetensi guru MI adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang agar mampu dan layak menjalankan tugas sebagai guru MI. Dalam Standar Kompetensi Guru Kelas SD/MI lulusan S1 PGSD, dirumuskan sebagai berikut:[7]
1.      Kemampuan mengenal peserta didik secara mendalam
Mampu mengembangkan potensi peserta didik usia SD/MI.
2.       Penguasaan bidang studi Mampu melakukan kegiatan untuk mengembangkan substansi dan metodologi dasar keilmuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.      Kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. Mampu mengembangkan kurikulum dan pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI, secara kreatif dan inovatif
4.      Kemampuan mengembangkan kemampuan Profesional secara berkelanjutan
Kompetensi profesional guru sangat diperlukan guna mengembangkan kualitas dan aktivitas tenaga kependidikan, dalam hal ini guru. Guru merupakan faktor penentu mutu pendidikan dan keberhasilan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu tingkat kompetensi profesional guru di suatu sekolah dapat dijadikan barometer bagi mutu dan keberhasilan pendidikan di sekolah.
Dalam pendidikan Kompetensi guru sebagai pendidik yang profesional ini sangatlah penting, dalam  Al-Qur’an telah di jelaskan dalam surat Ar-Rahman, Ayat 1-4 :
ß`»oH÷q§9$# ÇÊÈ zN¯=tæ tb#uäöà)ø9$# ÇËÈ šYn=y{ z`»|¡SM}$# ÇÌÈ çmyJ¯=tã tb$ut6ø9$# ÇÍÈ
Artinya : (Tuhan) yang Maha pemurah, Yang Telah mengajarkan Al Quran, Dia menciptakan manusia, Mengajarnya pandai berbicara.

C       Macam-macam karakteristik guru profesional
Karakteristik guru yang professional sedikitnya ada lima karakteristik dan kemampuan professional guru yang harus dikembangkan, yaitu:
1)      Menguasai kurikulum
2)      Menguasai materi semua mata pelajaran
3)      Terampil menggunakan multi metode pembelajaran
4)      Memiliki komitmen yang tinggi terhadap tugasnya
5)      Memiliki kedisiplinan dalam arti yang seluas-luasnya[8]
Menjadi guru itu tidaklah mudah banyak hal yang harus dimiliki seorang guru. Berikut  Ada 10 ciri guru professional, yaitu
1.      Selalu punya energi untuk siswanya
2.      Punya tujuan jelas untuk Pelajaran
3.      Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif
4.      Punya keterampilan manajemen kelas yang baik
5.      Bisa berkomunikasi dengan Baik Orang Tua
6.      Punya harapan yang tinggi pada siswanya
7.      Pengetahuan tentang Kurikulum
8.      Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan
9.      Selalu memberikan yang terbaik untuk Anak-anak
10.  Punya hubungan yang berkualitas dengan Siswa[9]

D      Tantangan Guru Profesional
Tantangan guru profesional untuk menghadapi masyarakat abad 21 tersebut dapat dibedakan menjadi tantangna yang bersifat internal dan eksternal. Tantangan intenal adalah tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dan bangsa Indonesia, diantaranya penguatan nilai kesatuan dan pembinaan moral bangsa, pengembangan nilai-nilai demokrasi, pelaksanaan otonomi daerah, dan fenomena rendahnya mutu pendiidkan. Sementara tantangan eksternal adalah tantangan guru profesional dalam menghadapi abad 21 dan sebagai bagian dari masyarakat dunia di era global.[10]
Di samping itu ada berbagai problem yang dihadapi seorang guru. Problem pertama guru yang terlihat jelas sekarang ini adalah kurangnya minat guru untuk meneliti. Banyak guru yang malas untuk meneliti di kelasnya sendiri dan terjebak dalam rutinitas kerja sehingga potensi ilmiahnya tak muncul kepermukaan. Banyak guru menganggap kalau meneliti itu sulit. Sehingga karya tulis mereka dalam bidang penelitian tidak terlihat sama sekali.
Biasanya para guru akan sibuk meneliti bila mereka mau naik pangkat saja. Karenanya guru harus diberikan bekal agar dapat melakukan sendiri Penelitian Tindakan Kelas (PTK). PTK adalah sebuah penelitian yang dilakukan oleh guru di kelasnya sendiri dengan jalan merencanakan, melaksanakan, dan merefleksikan tindakan secara kolaboratif dan partisipatif dengan tujuan untuk memperbaiki kinerjanya sebagai guru, sehingga hasil belajar siswa dapat meningkat.
Problem kedua guru adalah masalah kesejahteraan. Guru sekarang masih banyak yang belum sejahtera. Terlihat jelas dikotomi antara guru berplat merah (Baca PNS) dan guru berplat hitam (baca Non PNS). Banyak guru yang tak bertambah pengetahuannya karena tak sanggup membeli buku. Boro-boro buat membeli buku, untuk biaya hidupnya saja mereka sudah kembang kempis.
Kenyataan di masyarakat banyak pula guru yang tak sanggup menyekolahkan anaknya hingga ke perguruan tinggi, karena kecilnya penghasilan yang didapatnya setiap bulan. Dengan adanya sertifikasi guru dalam jabatan, semoga kesejahteraan guru ini dapat terwujud.[11]
lihat http://www.4shared.com/file/lYtudgDH/Nur_faiqoh-PGMI.html


[1] Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Guru  (27 desember 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar