GURU MI PROFESIONAL
Nur Faiqoh
Nur Faiqoh
Kata Guru berasal dari bahasa Sansekerta: गुरू yang berarti guru,
tetapi arti secara harfiahnya adalah "berat" atau pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Arti secara umum, Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal.
Dalam
definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru
dapat juga dianggap seorang guru.[1]
A Guru sebagai suatu profesi
Menurut para ahli, profesionalisme
menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta
strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme
guru bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih
merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi
bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah
laku yang dipersyaratkan.[2]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, guru adalah orang yang pekerjaannya
atau profesinya mengajar. Sedangkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
menyatakan bahwa guru adalah seorang yang mempunyai gagasan yang harus diwujudkan
untuk kepentingan anak didik, sehingga menjunjung tinggi mengembangkan dan
menerapkan keutamaan yang menyangkut agama, kebudayaan dan keilmuan.[3]
Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan
khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru ”a
teacher is person sharged with the responbility of helping orthers to learn and
to behave in new different ways” (Cooper, 1990).
Maka Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk
melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan
merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada
prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan
tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta
bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan
kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh
meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan
melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.[4]
B Standar profesi Guru MI Profesional
Dalam Permendiknas 16/2007, Pasal 1 ayat 1 disebutkan
"Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi
guru yang berlaku secara nasional."
Kualifikasi akademik guru dan standar kompetesnsi
guru, sebagiamana ketentuan pada bagian lampiran Permendiknas 15/2007 adalah
sebagai berikut.
1. Kualifikasi Akdemik
Kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan formal atau melalui
Uji Kelayakan dan Kesetaraan.
a) Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan
Formal
Kualifikasi akademik
guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru
pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah
pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar
biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK).Guru pada SD/MI, atau
bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI
(D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
b) Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan
dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik
yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang
khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi
dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan
kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh
perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
2. Standar Kompetensi Guru SD/MI
Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi
utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat
kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.[5]Dimana
kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.[6]
Standar Kompetensi guru MI adalah kriteria minimal
yang harus dipenuhi oleh seseorang agar mampu dan layak menjalankan tugas
sebagai guru MI. Dalam Standar Kompetensi Guru Kelas SD/MI lulusan S1 PGSD,
dirumuskan sebagai berikut:[7]
1.
Kemampuan mengenal
peserta didik secara mendalam
Mampu mengembangkan potensi peserta didik usia SD/MI.
Mampu mengembangkan potensi peserta didik usia SD/MI.
2.
Penguasaan bidang
studi Mampu melakukan kegiatan untuk mengembangkan substansi dan metodologi
dasar keilmuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.
Kemampuan
menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. Mampu mengembangkan kurikulum dan
pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI, secara kreatif dan inovatif
4.
Kemampuan mengembangkan
kemampuan Profesional secara berkelanjutan
Kompetensi profesional
guru sangat diperlukan guna mengembangkan kualitas dan aktivitas tenaga
kependidikan, dalam hal ini guru. Guru merupakan faktor penentu mutu pendidikan
dan keberhasilan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu tingkat kompetensi
profesional guru di suatu sekolah dapat dijadikan barometer bagi mutu dan
keberhasilan pendidikan di sekolah.
Dalam pendidikan
Kompetensi guru sebagai pendidik yang profesional ini sangatlah penting,
dalam Al-Qur’an telah di jelaskan dalam
surat Ar-Rahman, Ayat 1-4 :
ß`»oH÷q§9$# ÇÊÈ zN¯=tæ tb#uäöà)ø9$# ÇËÈ šYn=y{ z`»|¡SM}$# ÇÌÈ çmyJ¯=tã tb$u‹t6ø9$# ÇÍÈ
Artinya : (Tuhan) yang Maha pemurah, Yang Telah
mengajarkan Al Quran, Dia menciptakan manusia, Mengajarnya pandai berbicara.
C Macam-macam karakteristik guru profesional
Karakteristik guru yang professional sedikitnya ada lima karakteristik dan kemampuan
professional guru yang harus dikembangkan, yaitu:
1) Menguasai kurikulum
2) Menguasai materi semua mata pelajaran
3) Terampil menggunakan multi metode pembelajaran
4) Memiliki komitmen yang tinggi terhadap tugasnya
5) Memiliki kedisiplinan dalam arti yang seluas-luasnya[8]
Menjadi guru
itu tidaklah mudah banyak hal yang harus dimiliki seorang guru. Berikut Ada 10 ciri guru professional, yaitu
1. Selalu punya energi untuk siswanya
2.
Punya
tujuan jelas untuk Pelajaran
3.
Punya
keterampilan mendisiplinkan yang efektif
4.
Punya
keterampilan manajemen kelas yang baik
5.
Bisa berkomunikasi dengan Baik Orang Tua
6.
Punya harapan yang tinggi pada siswanya
7.
Pengetahuan
tentang Kurikulum
8.
Pengetahuan
tentang subyek yang diajarkan
9.
Selalu
memberikan yang terbaik untuk Anak-anak
10.
Punya
hubungan yang berkualitas dengan Siswa[9]
D Tantangan Guru Profesional
Tantangan guru profesional untuk
menghadapi masyarakat abad 21 tersebut dapat dibedakan menjadi tantangna yang
bersifat internal dan eksternal. Tantangan intenal adalah tantangan yang
dihadapi oleh masyarakat dan bangsa Indonesia, diantaranya penguatan nilai
kesatuan dan pembinaan moral bangsa, pengembangan nilai-nilai demokrasi,
pelaksanaan otonomi daerah, dan fenomena rendahnya mutu pendiidkan. Sementara
tantangan eksternal adalah tantangan guru profesional dalam menghadapi abad 21
dan sebagai bagian dari masyarakat dunia di era global.[10]
Di samping itu ada berbagai problem yang dihadapi
seorang guru. Problem pertama guru yang terlihat jelas sekarang ini adalah
kurangnya minat guru untuk meneliti.
Banyak guru yang malas untuk meneliti di kelasnya sendiri dan terjebak dalam
rutinitas kerja sehingga potensi ilmiahnya tak muncul kepermukaan. Banyak guru menganggap kalau
meneliti itu sulit. Sehingga karya tulis mereka dalam bidang penelitian tidak
terlihat sama sekali.
Biasanya para guru akan sibuk meneliti bila mereka mau naik pangkat saja.
Karenanya guru harus diberikan bekal agar dapat melakukan sendiri Penelitian
Tindakan Kelas (PTK). PTK adalah sebuah penelitian yang dilakukan oleh guru di
kelasnya sendiri dengan jalan merencanakan, melaksanakan, dan merefleksikan
tindakan secara kolaboratif dan partisipatif dengan tujuan untuk memperbaiki
kinerjanya sebagai guru, sehingga hasil belajar siswa dapat meningkat.
Problem kedua guru adalah masalah kesejahteraan.
Guru sekarang masih banyak yang belum sejahtera. Terlihat jelas dikotomi antara
guru berplat merah (Baca PNS) dan guru berplat hitam (baca Non PNS). Banyak
guru yang tak bertambah pengetahuannya karena tak sanggup membeli buku.
Boro-boro buat membeli buku, untuk biaya hidupnya saja mereka sudah kembang
kempis.
Kenyataan di masyarakat banyak pula guru yang tak
sanggup menyekolahkan anaknya hingga ke perguruan tinggi, karena kecilnya
penghasilan yang didapatnya setiap bulan. Dengan adanya sertifikasi guru dalam jabatan,
semoga kesejahteraan guru ini dapat terwujud.[11]
lihat http://www.4shared.com/file/lYtudgDH/Nur_faiqoh-PGMI.html
[2]
Lihat: http://rizkywuning.blogspot.com/2013/06/guru-mi-profesional-dan-tantangannya.html
(27
Desember 2013)
[5]
Lihat : http://kamus-oke.blogspot.com/2012/07/standar-guru-sdmi.html
(27 Desember 2013)
[6]
Lihat http://enangcuhendi.blogspot.com/2011/12/kualifikasi-akademik-dan-standar.html
(27
Desember 2013).
[7]
Lihat: http://gieonedhana.blogspot.com/2011/03/standar-kompetensi-guru-kelas-sdmi.html
(27
Desember 2013)
[10]
Lihat http://tony-geo.pun.bz/tantangan-guru-abad-21.xhtml
(27 Desember 2013)
[11]
Lihat : http://miterban.blogspot.com/2012/02/profesi-guru-problematika-dan.html
(27 Desember 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar