Selasa, 08 Oktober 2013

komentar tentang UU ITE dan Pornografi

UU ITE
Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UTE) mengatur mengenai masalah informasi elektronik, transaksi elektronik dan segala macam yang terkait dengan data elektronik. Dalam arti sederhana UTE berfungsi menyaring suatu arus informasi yang bisa merugikan masyarakat. Seperti, memblokir situs-situs yang tidak berguna yakni situs yang mengandung pornografi, kekerasan ataupun kejahatan
Mungkin sebagai warga negara yang sering menggunakan internet, Undang-undang ini masih belum sempurna. Undang-undang ini masih perlu diperbaiki, agar semua pihak memiliki anggapan yang sama. Karena kalau melihat isinya tentulah banyak pihak yang merasa dirugikan seperti pemilik akses-akses tertentu (Blogger). Karena ini menunjukkan adanya pembatasan kebebasan berpendapat atau berekspresi. Seperti juga pada  pasal 23 yakni dalam menamakan sebuah web itu harus diatur.
Namun pasal-pasal yang melarang pornografi saya sangat setuju, namun dalam pasal-pasal yang isinya kurang jelas, agar diperjelas lagi. Bukankah tujuan UU ini dibuat untuk melindungi hak warga negara yang dilanggar kehormatannya





UU Pornografi
Melihat maraknya tayangan TV, VCD dan produk-produk yang dianggap bermuatan pornografi yang beredar secara bebas, bisa dijual dan dibeli oleh siapa saja. Seakan pornogarfi itu lahir secara legal di media-media yang ada. Maka dari banyaknya alasan  lahirlah UU Pornografi yang sedikit banyak dapat megurangi kejahatan seksual, pelecehan, dan kegiatan pornogarfi atau aksi lainnya.
Namun dari pasal-pasal yang ada, terdapat banyak pasal yang mungkun sulit dipahami khususnya masyarakat awam tanpa sosialisasi. Contohnya pada pasal 1 disebutkan Pornografi adalah seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Dalam arti  yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.” dan pasal 3 poin b dalam  undang-undang ini bertujuan menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat dan ritual keagamaan masyarakat indonesia yang majemuk
Dari 2 pasal ini saja cukup membinggungkan, kalau pornografi dapat dimaknai dengan kata seksualitas berarti hal yang dipkirkan oleh manusia yang dapat membangkitkan hasrat seksual itu sendiri adalah juga pornografi. Sedang sampai mana ukuran seksual itu ??? setiap orang memiliki cara pandang dalam menilai dan merasakan segala seesuatu. Sebagai manusia kita juga mempunyai hak untuk itu dan tentulah amat beragam. Bagaimana cara menyamakan sebuah rasa dan nilai pikir manusia itu ? mungkin dalam melihat gambar majalah kesehatan wanita, ada orang yang melihat tapi tidak membangkitkan hasratnya, namun ada yang menganggap itu yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Bangkit hasrat atau tidaknya tergantung dari pikiran kita masing-masing.Tentulah amat sulit arti seksual diartikan dengan kemajemukkan ide setiap orang dan apabila dihubungkan dengan pasal 3, bagaimana dengan kemajemukkan Indonesia dalam nilai seni dan budaya. Nilai masyarakat mana yang dimaksud dalam pasal diatas. Sedangkan Indonesia memiliki banyak suku dengan bermacam-macam seni, budaya, serta gaya busana. ada suku dengan pakaian khas yang tanpa busana dan sudah ada bertahun-tahun di Indonesia,seperti papua atau suku pedalaman lainnya, apa itu juga dianggap telah melanggar UU ini ?? sedangkan mereka juga tidak dapat dikatakan melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat karena budaya itu sudah ada bertahun-tahun dan dianggap bagian dari sebuah nilai dalam masyarakat mereka. jika itu dianggap bagian dari pornogarfi, maka tidaklah sesuai dengan tujuan UU ini (pasal 3)

Mungin untuk usaha mengurangi adanya pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornograrfi yang sudah menyebarluas ditengah semua kalangan yakni anak keci dewasa maupun orangua dan semakin mengancamnya kehidupan dan tatanan sosial masyarakat secara tepat sudah diatur dalam UU ini, dan saya setuju. Karena objek jauh lebih membahayakan timbulnya hasrat. Hanya saja saya kurang setuju pada penjabaran makna pornogarfi itu yang terlalu banyak memuat kata-kata ambigu dan tidak dapat diukur batasan atau dipukul rata dalam pelaksanaanya. ringkasnya UU Pornografi telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hati nurani manusia.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar