UU ITE
Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UTE) mengatur
mengenai masalah informasi elektronik, transaksi elektronik dan segala macam
yang terkait dengan data elektronik. Dalam arti sederhana UTE berfungsi
menyaring suatu arus informasi yang bisa merugikan masyarakat. Seperti,
memblokir situs-situs yang tidak berguna yakni situs yang mengandung
pornografi, kekerasan ataupun kejahatan
Mungkin sebagai warga negara yang sering menggunakan internet,
Undang-undang ini masih belum sempurna. Undang-undang ini masih perlu
diperbaiki, agar semua pihak memiliki anggapan yang sama. Karena kalau melihat
isinya tentulah banyak pihak yang merasa dirugikan seperti pemilik akses-akses
tertentu (Blogger). Karena ini menunjukkan adanya pembatasan kebebasan berpendapat
atau berekspresi. Seperti juga pada
pasal 23 yakni dalam menamakan sebuah web itu harus diatur.
Namun pasal-pasal yang melarang pornografi saya sangat setuju,
namun dalam pasal-pasal yang isinya kurang jelas, agar diperjelas lagi. Bukankah
tujuan UU ini dibuat untuk melindungi hak warga negara yang dilanggar
kehormatannya
UU Pornografi
Melihat maraknya tayangan TV, VCD dan produk-produk yang dianggap bermuatan
pornografi yang beredar secara bebas, bisa dijual dan dibeli oleh siapa saja.
Seakan pornogarfi itu lahir secara legal di media-media yang ada. Maka dari
banyaknya alasan lahirlah UU Pornografi
yang sedikit banyak dapat megurangi kejahatan seksual, pelecehan, dan kegiatan
pornogarfi atau aksi lainnya.
Namun dari pasal-pasal yang ada, terdapat banyak pasal yang mungkun
sulit dipahami khususnya masyarakat awam tanpa sosialisasi. Contohnya pada pasal 1 disebutkan “Pornografi adalah seksualitas yang dibuat
oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara,
bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau
bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang
melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Dalam arti yang dapat membangkitkan hasrat seksual
dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.”
dan pasal 3 poin b dalam undang-undang
ini bertujuan menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan
budaya, adat istiadat dan ritual keagamaan masyarakat indonesia yang
majemuk
Dari 2 pasal ini saja cukup membinggungkan, kalau pornografi dapat
dimaknai dengan kata seksualitas berarti hal yang dipkirkan oleh manusia yang
dapat membangkitkan hasrat seksual itu sendiri adalah juga pornografi. Sedang
sampai mana ukuran seksual itu ??? setiap orang memiliki cara pandang dalam
menilai dan merasakan segala seesuatu. Sebagai manusia kita juga mempunyai hak
untuk itu dan tentulah amat beragam. Bagaimana cara menyamakan sebuah rasa dan
nilai pikir manusia itu ? mungkin dalam melihat gambar majalah kesehatan
wanita, ada orang yang melihat tapi tidak membangkitkan hasratnya, namun ada
yang menganggap itu yang dapat membangkitkan hasrat seksual
dan/melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Bangkit
hasrat atau tidaknya tergantung dari pikiran kita masing-masing.Tentulah amat
sulit arti seksual diartikan dengan kemajemukkan ide setiap orang dan apabila
dihubungkan dengan pasal 3, bagaimana dengan kemajemukkan Indonesia dalam nilai
seni dan budaya. Nilai masyarakat mana yang dimaksud dalam pasal diatas. Sedangkan
Indonesia memiliki banyak suku dengan bermacam-macam seni, budaya, serta gaya
busana. ada suku dengan pakaian khas yang tanpa busana dan sudah ada
bertahun-tahun di Indonesia,seperti papua atau suku pedalaman lainnya, apa itu
juga dianggap telah melanggar UU ini ?? sedangkan mereka juga tidak dapat
dikatakan melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat karena budaya itu
sudah ada bertahun-tahun dan dianggap bagian dari sebuah nilai dalam masyarakat
mereka. jika itu dianggap bagian dari pornogarfi, maka tidaklah sesuai dengan
tujuan UU ini (pasal 3)
Mungin untuk usaha mengurangi adanya pembuatan, penyebarluasan dan
penggunaan pornograrfi yang sudah menyebarluas ditengah semua kalangan yakni
anak keci dewasa maupun orangua dan semakin mengancamnya kehidupan dan tatanan
sosial masyarakat secara tepat sudah diatur dalam UU ini, dan saya setuju. Karena
objek jauh lebih membahayakan timbulnya hasrat. Hanya saja saya kurang setuju
pada penjabaran makna pornogarfi itu yang terlalu banyak memuat kata-kata
ambigu dan tidak dapat diukur batasan atau dipukul rata dalam pelaksanaanya. ringkasnya
UU Pornografi telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan hak asasi
manusia dalam kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai hati nurani manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar